Tadi siang saya sempat nonton tv, berita apalah gitu...
Tapi emang perlu mencermati. Tentang meninggalnya seorang siswa SMP swasta di Bekasi, jawa barat.
Nah, ini berita serius. Sangat serius nurut saya. Karena siswa tersebut
meninggal usai mengikuti MOS( masa orientasi siswa) di sekolah
bersangkutan.
Pihak sekolah menyangkal bahwa meninggalnya siswa
dikarenakan kegiatan MOS, tapi siswa tsb emang punya rekam medik suatu
penyakit. Mereka juga mengatakan bahwa MOS masih berjalan 'wajar'. Iya, 'wajar' siswa tersebut diharuskan jalan sejauh 4KM oleh para seniornya.
Okay...okay! Wajar ya?
Tapi nurut saya yang gak wajar, kenapa jaman sekarang ini Kemendikbud
masih memperbolehkan kegiatan MOS diawal tahun ajaran baru? Bukankah itu
memberi peluang untuk kegiatan 'perploncoan' oleh para senior kepada
murid-murid baru?
Kita flashback ke jaman dahulu, jaman kapanlah
gitu. Saya gak mau merinci lebih panjang. Yang jelas, jaman saya masuk
SMP dahulu kala, di SMP Negeri 1 Wates, kabupaten kediri, tidak ada
aktifitas MOS.
Yang ada hanya penataran P4 (pedoman, penghayatan,
dan pengamalan pancasila). Tujuannya waktu itu udah jelas. Bahwa setiap
siswa diajarkan lebih lanjut tentang apa itu pancasila, tentang segala
isi dan/serta pengamalannya di segala sisi kehidupan kita, jelas banget
kann?! Bahkan tata cara kita berlalu lintas pun udah diajarkan. Meskipun
itu tak ada dalam butir pancasila. Tapi yang jelas, kurikulum saat itu
saya nilai; KEREN! O ya, jaman itu Orde baru ya.
Beralih ke jaman sekarang.
Orde apalah ini..saya tak tau persis. Sebelum ini orde reformasi, orde gatot(gagal total)
tapi sekarang berada di orde apa saya gak tahu.
sesuai filosofi-nya, negeri tercinta ini selalu mengganti susunan
kabinetnya di setiap pergantian pemerintahan. Strukturnya ditentukan
oleh presiden. Struktur yang saya maksud adalah jajaran kementerian,
dirjen, dan lain-lainlah.
Salah satu kementerian itu ada yang
namanya kementerian pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya kita sebut
Kemendikbud. Kemendikbud ini (kalau gak salah) adalah lembaga
kementerian yang menentukan kurikulum sekolah dasar dan menengah,
beserta segala aturan dan regulasinya yang saya tidak hafal. (Males
banget menghafal).
Salah satu aturan itu adalah, (mungkin)
penghapusan kegiatan penataran P4 di setiap sekolah menengah diawal
tahun ajaran baru. Okay..mungkin mereka bilang gak menghapus. Tapi
setidaknya tidak mengharuskan adanya kegiatan Penataran P4 kann?
Dan MOS? Mereka bilang tidak ada MOS! Tidak boleh ada!
Tapi nyatanya masih adaaaa!!
Jelas!? Para tetangga, saudara, dan taulan yang punya putra-putri yang
baru masuk sekolah menengah mengatakan, bahwa MOS itu masih ada!
Jadi yang tadi itu (pelarangan MOS), himbauan, anjuran, larangan atau apa?
Diperjelas dongg!
Saya lebih setuju kalau Kemendikbud mewajibkan setiap sekolah mengadakan kegiatan Penataran P4 disetiap penerimaan siswa baru.
Sekian terima kasih, salam reformasi! (PreTttttt)