
Baca juga : Ini Alasan Habib Rizieq Nggak pulang
Apabila Rizieq tidak mengindahkan panggilan Polisi, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui pemerintah akan menggunakan Mekanisme keimigrasian untuk mendeportasi Rizieq dari Jedah.
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menegaskan, bahwa Kliennya akan pulang, apabila Joko Widodo tak lagi menjabat Presiden di republik ini.
Dari berbagai sumber