Hanya tulisan Retjeh...

Articles by "HUKUM"

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian






 Habib Rizieq Syihab berencana pulang ke Indonesia untuk menghadiri milad Front Pembela Islam (FPI) sebelum 17 Agustus 2017. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi akan tetap melakukan proses hukum terhadap imam besar FPI itu.
Baca juga: Polisi Siap Amankan Kepulangan Habib Rizieq 17 Agustus

"Kami proses hukum, tetap jalan," kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Menurut dia, polisi akan meminta keterangan Rizieq sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di kantor polisi. "Kalau saksi boleh saja diperiksa di tempat lain. Kalau tersangka tidak. Tersangka harus diperiksa sedapat mungkin di kantor polisi. Nanti kami lihat proses hasil dari pemeriksaan itu," ujar dia.
Kabar rencana kepulangan Rizieq itu disampaikan kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro. Sugito mengatakan Rizieq akan pulang ke Indonesia selama 4 hari. Rizieq selanjutnya akan kembali ke Arab Saudi untuk persiapan ibadah haji.


"Ada keinginan untuk pulang, kalau bisa sih sebelum tanggal 17 Agustus agar bisa ikut milad ke-19 FPI," kata Sugito saat dihubungi detikcom, pada Senin, 24 Juli 2017.

Kayaknya dari beberapa bulan lalu udah ada rencana pulang, deh. Semoga kali ini bukan hanya rencana. Biar jelas status hukumnya...
(Sumber : Detik)

kapolda Metrojaya, Irjen Mochamad Iriawan

Usulan Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait upaya rekonsialiasi kasus hukumnya dengan pemerintah ditanggapi dingin pihak kepolisian.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mempertanyakan keinginan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang masih buron tersebut.
"Coba, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerintah). Siapa dia (Rizieq)?" kata Iriawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6).

Berita terkait : Rizieq Tak akan pulang Selama Jokowi Menjabat Presiden

Resep              : Bakso Solo

Iriawan mengimbau, Rizieq sebaiknya tidak menekan pemerintah. Khususnya, terkait upaya penghentian proses hukum atas kasus dugaan pornografi yang menjerat dirinya dan Firza Husein.
Apalagi, Rizieq dianggapnya bukan siapa-siapa yang layak menjadi "anak emas" dalam proses hukum.
"Caranya bagaimana (rekonsiliasi)? Nggak bisalah. Jadi jangan mengemaskan diri," imbau mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya, Rizieq berkali-kali mengapresiasi Yusril Ihza Mahendra yang dianggapnya telah berkontribusi besar.
Salah satunya, mengusulkan rekonsiliasi antara ulama dan umaro atau pemerintah atas masalah hukum yang sekarang menimpa Rizieq dan sejumlah tokoh.
"Para habaib dan ulama di GNPF MUI tidak pernah bosan terus menerus menyerukan dialog dan musyawarah, untuk mewujudkan rekonsilisasi. Bagaimana rekonsiliasi yang bisa mengantarkan kepada kedamaian dan menyetop segala kegaduhan," papar Rizieq melalui rekaman yang disampaikan via pengacaranya, Kapitra Ampera.
Rizieq juga menegaskan, jika upaya musyawarah yang diajukan tersebut tetap ditolak umaro, dia tetap akan menyerukan perlawanan.
"Jadi sekarang pilihannya ada di hadapan pemerintah. Rekonsiliasi atau revolusi," tantang Rizieq dari Arab Saudi.

Sumber : Jawa Pos

Jessica Kumala Wongso bersama tim Pengacara

-GUDANG CERITA-
Apa kabar Jessica? Jessica yang mana ya? Ah...itu tuh, Jessica Kumala wongso, Si Cantik tukang kopi! Lha? Cantik-cantik kok jadi tukang kopi?

Bukan gitu maksudnya, maksudnya Jessica yang didakwa menghabisi nyawa sahabatnya pakai Sianida yang dicampur kopi. Eh, kopi yang dicampur Sianida ding! Sama saja! Nih ada berita baru...

Tim pengacara Jessica Kumala Wongso, wanita yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yakin kliennya bebas melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak pengacara yakin bahwa bukti-bukti yang akan mereka bawa ke tingkat kasasi dapat membebaskan Jessica. Memori kasasi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung sudah menugasi tiga hakim agung untuk menangani perkara Jessica.

“Berdasarkan fakta persidangan, tentu kami yakin atas semua bukti dapat membebaskan Jessica, tetapi tentu sepenuhnya hal tersebut tergantung pada penilaian dan kemurahan hati hakim MA,” kata salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2017) malam.

Adapun hakim agung yang menangani perkara Jessica di tingkat kasasi adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar. Terkait dengan susunan hakim agung yang menangani perkara kliennya, Otto menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim. “Kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MA akan nasib Jessica. Sekarang kami hanya dapat berdoa agar Tuhan menolong Jessica,” ujar Otto.

Jessica melalui tim kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada tahap banding, hakim PT DKI Jakarta menguatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.



Jakarta - Baru-baru ini beredar gambar Habib Rizieq Syihab masuk dalam red notice Interpol dan menjadi perbincangan di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan gambar red notice atas Rizieq adalah hoax.
Di gambar itu, disebutkan red notice diterbitkan atas permintaan pemerintah Arab Saudi. detikcom telah melakukan penelusuran ke situs Interpol dan gambar itu tidak ada. Dan biasanya, jika ada warga negara Indonesia masuk dalam daftar red notice Interpol, kepolisian Indonesia juga diberi tahu. Polisi memastikan Habib Rizieq tidak ada dalam daftar tersebut.

"Itu hoax. Red notice itu kan kalau statusnya tersangka. Habib Rizieq kan masih saksi," ujar Argo kepada detikcom, Jumat (19/5/2017).
Dari gambar tersebut, dipampang informasi terkait data diri Rizieq beserta kasus yang tengah dihadapi. "Insulting state symbol, insulting christianity, blasphemy producing pornographic content," tulis di gambar tersebut.
Tertulis juga notifikasi status Rizieq yang masuk dalam kategori red notice.
Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan tidak mau berandai-andai terkait red notice atas Habib Rizieq Syihab yang tersangkut dugaan kasus pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Red notice baru akan dikeluarkan apabila Rizieq masih di luar negeri dan sudah berstatus tersangka.
Red notice tersebut akan disebar ke Interpol yang berada di 190 negara, sehingga tersangka bisa segera ditangkap.
"Bila RS sudah dinyatakan tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Sementara itu, Rizieq dikatakan pihak pengacara saat ini masih berada di Arab Saudi.


Jakarta-Pihak kepolisian sudah mendeteksi keberadaan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Rizieq diketahui berada di Jedah, Saudi Arabia.
 Pihak Kepolisian menghimbau Rizieq untuk segera pulang ke Indonesia demi memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai saksi kasus Pornografi yang melibatkan dirinya bersama Firza Hussein yang kini sudah berstatus tersangka.
Baca juga : Ini Alasan Habib Rizieq Nggak pulang

Apabila Rizieq tidak mengindahkan panggilan Polisi, maka Kepolisian Republik Indonesia melalui pemerintah akan menggunakan Mekanisme keimigrasian untuk mendeportasi Rizieq dari Jedah.
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menegaskan, bahwa Kliennya akan pulang, apabila Joko Widodo tak lagi menjabat Presiden di republik ini.

Dari berbagai sumber
 


Jakarta-Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab terbang lagi ke Arab Saudi setelah mampir ke Malaysia seusai umrah. Sugito Atmo Pawiro selaku kuasa hukum Rizieq mengungkap alasan kliennya balik lagi ke Arab.
"Tapi sekarang katanya dari Humas Mabes Polri atau Humas Polda menyebutkan bahwa akan mengajukan ke Interpol untuk mengajukan red notice. Kalau Malaysia itu kan ada kerja sama, mungkin Habib akan mencari tempat yang di mana di situ tidak ada kerja sama untuk Interpol. Di Saudi kan nggak ada kerja sama Interpol," jelas Sugito kepada detikcom, Senin (15/5/2017).
Sugito menegaskan, kliennya kembali ke Arab Saudi bukan untuk menghindari penjemputan paksa polisi. Sugito menilai upaya tersebut adalah sebuah rekayasa yang bermotif politis.
"Oh nggak, Habib bukan tipe mau melarikan diri dari tanggung jawab. Cuma ketika sudah ada rekayasa hukum terkait proses yang sekarang ini terjadi, politisasi, Habib akan melawan. Dia tidak akan lari dari tanggung jawab. Kalau ini sudah terkait kekuasaan, terkait dengan kekalahan Ahok, terkait putusan Ahok dan sebagainya itu sudah jelas, sekarang dimunculkan kembali. Ini ada apa?" ujar Sugito.
Sugito meyakinkan bahwa kliennya pasti kembali ke Tanah Air. Namun Sugito belum bisa memastikan kapan Rizieq akan kembali.
"Saya belum dapat informasi kapan Habib akan pulang, tadinya Senin ini dia mau pulang. Tapi setelah melihat suasananya semakin tidak kondusif, tidak terkendali, oh ini ada rekayasa, Habib memutuskan menunda pulang, mungkin lo, ya," sambungnya

Sumber : detik.com



Jakarta-Firza Husein berencana menempuh upaya hukum terkait status penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Firza bakal melayangkan gugatan praperadilan terkait peningkatan statusnya dalam kasus chat sex yang diduga dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Iya, ke arah sana (praperadilan)," kata Aziz Yanuar, pengacara Firza Husein, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).

baca juga : Firza hussein tersangka

Aziz menjelaskan alasan rencana lakukan gugatan praperadilan karena menganggap kliennya sebagai korban.

Seharusnya, lanjut Aziz, polisi mengejar pemiliki situs baladacintarizieq.com yang dianggap pihak penyebar konten tersebut.
"Kami sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," tutur Aziz.
Dia juga mempertanyakan langkah kepolisian yang lebih memprioritaskan Firza yang menjadi objek dalam penyebaran konten berbau porno yang viral di media sosial.
Sebab, dia memperkirakan sangat mudah bagi polisi untuk menelisik keberadan pengunggah konten tersebut.
"Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," ujarnya.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/5/2017) malam, setelah penyidik lakukan gelar perkara.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus itu.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Firza Husein terpaksa harus menginap di Polda Metro Jaya karena akan melanjukan pemeriksaan pada, Rabu (17/5/2017).
Sumber : Suara.com

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget